Syarat Perpanjangan SIM.
1. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas.
2. KTP asli
3. SIM asli
4. Fotocopy KTP 1 lembar.
Setelah menyerahkan semua persyaratan itu kita disuruh membayar Rp 65 rb dan diberi formulir. Formulir yang sudah di isi diserahkan di loket lain. Tinggal menunggu difoto dan tanda tangan. Nah, yang paling lama itu menunggu foto. Antara 3 sampai 4 jam. Kalo udah foto, lima menit saja bisa jadi SIMnya. Waktu itu aku bikin SIM jam 10, jam 1 siang sudah jadi.
Gampang kan? Coba bandingkan kalo yang mengurus calo. Kita harus mengeluarkan uang 250 rb. Bedanya, kalo lewat calo kita lebih cepat dipanggil untuk foto dibandingkan mengurus murni. Di sinilah payahnya aparat kita.
Syarat Perpanjangan STNK
1. STNK Asli
2. KTP Asli
3. Fotocopy BPKB 1 lembar
4. Fotocopy STNK 1 lembar
5. Fotocopy KTP 1 lembar
Cara-cara memperpanjang STNK:
Loket 1: Serahkan STNK asli, KTP asli, dan fotocopy BPKB untuk mendapatkan formulir. STNK asli, KTP asli dan fotocopy BPKB dikembalikan ke kita bersamaan dengan formulir tersebut.
Loket 2: Serahkan formulir yang telah di isi disertai dengan STNK asli, fotocopy STNK, fotocopy BPKB dan fotocopy KTP. Petugas akan mengambil persyaratan tersebut dan merobek tanda pembayaran pada formulir. Tanda pembayaran dan fotocopy STNK yang berisi masa tenggat pembayaran diserahkan ke kita.
Loket 3: Menyerahkan tanda pembayaran dan membayar pajak kendaraan bermotor kita. Jumlahnya sesuai dengan yang disebutkan petugas. Sayang sekali gak disebutkan secara jelas kalkulasi pajak yang harus kita bayar. Kemarin aku kena 245 ribu. Perinciannya 170 rb biaya pajak dan 75 rb denda. Tanda pembayaran dikembalikan lagi ke kita disertai cap LUNAS.
Lama pembuatan STNK 1 hari. Jadi aku pulang dan keesokan paginya datang lagi ke kantor SAMSAT.
Loket 4: Mengambil STNK yang sudah jadi.
Mungkin persyaratan perpanjangan SIM dan STNK gak sama di setiap daerah. Oh ya persyaratan di atas hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor saja, bukan ganti plat nomor kendaraan.
0 comments:
Post a Comment